- Back to Home »
- Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
Posted by : Unknown
06/06/13
Lanjutan Dari Tugas PKWN sebelumnya.
F. pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti
‘gagasan, konsep, pengertian dasar,
cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata
bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’
yang artinya ‘melihat’. Maka secara harafiah , ideologi berarti ilmu
pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan
artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang
bersifat tetap itu sekaligus merupakan
dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita
itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkankarena atas dasar
suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian
ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan
cita-cita.
Sebagai
suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan
hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok
orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari
nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara,
dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan). Pamcasila
tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga
bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
Unsur-unsur
pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara
Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya
mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu pancasila juga
bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya
memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan pancasila
berasal dari nialai-nilai yang dimiiki oleh bangsa sehingga pancasila pada
hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa secara komperhensif.
Oleh karena cirri khas pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
G. Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
Sebagai
suatu dasar filsafat Negara, maka sila-sila pancasila merupakan suatu system
nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu
kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki
perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuannya itu tidak lain merupakan
satu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut
ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setian sila, namun kesemuanya
itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya.
Konkuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila, senantiasa, dalam
hubungan yang sistematik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada
pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai
sistemfilsafat. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap silaadalah
sebagai berikut.
1.
Ketuhanan yang maha esa
Sila yang pertama ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai ke empat sila
lainnya. Dalam sila ketuhan yang maha esaterkandung nilai bahwa Negara yang
didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan
yang maha esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggaraan Negara,
politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan
Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhan
yang maha esa.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini, secara sistematisdidasari dan dijiwai oleh sila ketuhan yang
maha esa, serta mendasari dan menjiwaiketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan
sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan
kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis
antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan
raga, sifat kodrat individu dan makhluk social, kedudukan kodrat makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
Olrh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan
perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat
dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak
asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara. Kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu keadaan sikap moral dan
tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam
hubungan dengan norma-normadan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri
sendiri, terhadap sesame manusia maupun terhadap lingkungan. Nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebai makhluk yang
berbudaya bermoral dan beragama.
Dala kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral
kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintah Negara, politik, ekonomi,
hukum, social, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan.
Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam Negara harus dijiwai oleh moral
kemanusiaan untuk saling menghargai
sekalipun terdapat suatu perbedaan Karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat
manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
3.
Persatuaan Indonesia
Nilai yang terkandung dalam sila
ini tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya Karena seluruh sila
merupakan suatu kesatuaan yang bersifat sistematis. Sila persatuaan indonesi
didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan kemanisiaan yang
adil dan beradab serta mendasari dan menjiwai dsila kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung
nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia
monodualisyaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara adalah
merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen yang embentuk negar yang berupa, suku, ras,
kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh Karen aitu perbedaan adalah
merupakan bawaan kodrat manusian dan
juga merupakan cirri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensi
Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, meningkatkan diri dalam suatu
persatuan yang dilukiskan dal suatu seloka bhinneka tunggal ika . perbedaan
bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan
pada suartu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan
bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijasanaan dalm permusyawaratan/perwakilan.
Nilai yang terkandung dalam sila kerakyatan yang dipiumpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaklian didasari oleh sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab serta persatuaan
Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila keadilan social bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung
didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat
manusia sebai makhluk individu dan makhluk social. Hakikat rakyat adalah
merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang bersatu
yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatuwolayah
Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara adalah
dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula
kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi
yang secra mutlak harus dilakdsanakan dalam kehidupan Negara. Mak nilai-nilai
demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah (1) adanya kebebasan yang
harus disertaan dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara normal terhadap tuhan
yang maha esa, (2) menjunjung tinggi harkat dan mertabat manusia, (3) menjamin
dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. (4) mengakui atas
poerbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena pebedaan adalah
merupakan suatu bawaan kodrat manusia. (5) mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap kelompok, ras, suku maupun agama. (6) mengarahkan perbedaan
dalam suatu kerja sama kemanusia yang beradab. (7) menjunjung tinggi atas
musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab. (8) mewujudkan dan
mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan
bersama.
5.
keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia
nilai
yang terkandung dalam siula ini, didasari dan dijiesi oleh sila
ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesoa, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Dalam sila kelima tersebut
terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup
bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus
terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari
dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan
manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan
masyarakat bangsa dan Negaranya serta hubungan manusia dengan tuhannya.
H. pancasila sbagai dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara
Menurut ernest dan hans khons
unsure kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan oleh sejarah
terbentuknya melalui suatu proses penjajahan bangsa asing, namun tatkala akan
mendirikan suatu Negara telah memiliki suatu landasan filosofis yang merupakan
suatu esensi cultural religious dari bangsa Indonesia sendiri yaitu ketuhanan,
berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Hal inilah yang
oleh notonagoro bangsa Indonesia disebut sebagai kausa materialis pancasila
(notonagoro, 1975). Tekad untuk menentukan bahwa filsafat pancasila sebagai
dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah mendapat
legitimasi yuridis tatkala ‘the founding fathers’ kita mengesahkan dalam
konstitusi UUD 1945 18-8-1945.
Istilah ‘paradigma’ pada awalnya
berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam kaitannya dengan
filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah
tersebut yaitu Thomas s. khun dalam bukunya yang bertitel ‘the structure of
scientific revolution 1970: 49). Intisari pengertian ‘paradigma’ adalah suatu
asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum yang merupakan suatu
sumber nilai. Konsekuensinya hal itu merupakan suatu sumber hukum-hukum,
metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga saat menentukan sifat,
cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Ilmu pengetahuan sifatnya sangat
dinamis hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya hasil-hasil penelitian
manusia, sehingga dalam perkembangannya terdapat suatu kemungkinan yang sangat
besar ditemukannya kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada. Berdasarkan
hakikatnya manusia dalam kenyataan objectivenya bersifat ganda bahkan
multidimensi. Atas dasar kajian ilmu pengetahuan social tersebut kemudian
dikembangkan lah metode baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma ilmu
tersebut, maka berkembanglah metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian
berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain,
misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Dealam
masalah yang popular ini istilah “paradigm” berkembang menjadi suatu
terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir,
orentasi dasar, sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan
serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dalam
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan
pembaharuan mak harus mendasarkan pada suatu kerangka fikir, sumber nilai serta
arahan yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Negara adalah sebagai perwujudan
sifat kodrat manusia individu-makhluk social (notonagoro, 1975) yang senantiasa
tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa
tersebut hidup. Akan tetapi harus diingat bahwa manusia kedudukan kodratnya
adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu baik dalam
kehidupan bermasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan tidak dapat dipisahkan
dengan nilai ketuhan yang maha esa.
Secara lebih rinci filsafat
pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan
identitas nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu relitas bahwa kausa
materialis ataub asal nilai-nilai pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri.
Selain itu filsafat pancasila
merupakan dasar dari Negara dan konstitusi (undang-undang dasar Negara)
Indonesia. Dengan lain perkataan pancasila merupakan sumber hukum dasar
Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia diderivasikan
atau dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Sbagai suatu Negara demokrasi kehidupan kenegaraan
Indonesia mendasarkan pada rule of law, karena Negara didasarkan pada system
konstitusionalisme. Oleh karena itu dalam hubungannya dengan pelaksanaan
demokrasi baik secara normative maupun secara praksis, harus mendasarkan pada
kondisi objektif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat pancasila.