Popular Post

Posted by : Unknown 06/06/13


Lanjutan Dari Tugas PKWN sebelumnya.
F. pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia
istilah ideologi berasal dari kata ‘idea’ yang berarti ‘gagasan, konsep,  pengertian dasar, cita-cita’ dan ‘logos’ yang berarti ‘ilmu’. Kata ‘idea’ berasal dari kata bahasa yunani ‘eidos’ yang artinya ‘bentuk’. Disamping itu ada kata ‘idein’ yang artinya ‘melihat’. Maka secara harafiah , ideologi berarti ilmu pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari, ‘idea’ disamakan artinya dengan ‘cita-cita’. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat  tetap itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau faham. Memang pada hakikatnya, antara dasar dan cita-cita itu sebenarnya dapat merupakan satu kesatuan. Dasar ditetapkankarena atas dasar suatu landasan, asas atau dasar yang telah ditetapkan pula. Dengan demikian ideologi mencakup pengertian tentang idea-idea, pengertian dasar, gagasan dan cita-cita.
                Sebagai suatu ideologi bangsa dan Negara Indonesia maka pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok orang sebagaimana ideologi-ideologi lain didunia, namun pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara, dengan lain perkataan unsur-unsur yang merupakan materi (bahan). Pamcasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis (asal bahan) pancasila.
                Unsur-unsur pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Dengan demikian pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja, yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan pancasila berasal dari nialai-nilai yang dimiiki oleh bangsa sehingga pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsure-unsur bangsa secara komperhensif. Oleh karena cirri khas pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan  bangsa Indonesia.
G. Makna nilai-nilai setiap sila pancasila
                Sebagai suatu dasar filsafat Negara, maka sila-sila pancasila merupakan suatu system nilai, oleh karena itu sila-sila pancasila itu pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung nilai-nilai yang memiliki perbedaan antara satu dengan lainnya namun kesemuannya itu tidak lain merupakan satu kesatuan yang sistematis. Oleh karena itu meskipun dalam uraian berikut ini menjelaskan nilai-nilai yang terkandung dalam setian sila, namun kesemuanya itu tidak dapat dilepaskan keterkaitannya dengan sila-sila lainnya. Konkuensinya realisasi setiap sila atau derivasi setiap sila, senantiasa, dalam hubungan yang sistematik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan pada pengertian bahwa makna sila-sila pancasila senantiasa dalam hubungannya sebagai sistemfilsafat. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam setiap silaadalah sebagai berikut.
1.       Ketuhanan yang maha esa
Sila yang pertama ini nilai-nilainya meliputi dan menjiwai ke empat sila lainnya. Dalam sila ketuhan yang maha esaterkandung nilai bahwa Negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara bahkan moral Negara, moral penyelenggaraan Negara, politik Negara, pemerintahan Negara, hokum dan peraturan perundang-undangan Negara, kebebasan dan hak asasi warga Negara harus dijiwai nilai-nilai ketuhan yang maha esa.
2.       Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila ini, secara sistematisdidasari dan dijiwai oleh sila ketuhan yang maha esa, serta mendasari dan menjiwaiketiga sila berikutnya. Sila kemanusiaan sebagai dasar fundamental dalam kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai kemanusiaan ini bersumber pada dasar filosofis antropologis bahwa hakikat manusia adalah susunan kodrat rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat individu dan makhluk social, kedudukan kodrat makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.
Dalam sila kemanusiaan terkandung nilai-nilai bahwa Negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Olrh karena itu dalam kehidupan kenegaraan terutama dalam peraturan perundang-undangan Negara harus mewujudkan tercapainya tujuan ketinggian harkat dan martabat manusia, terutama hak-hak kodrat manusia sebagai hak dasar (hak asasi) harus dijamin dalam peraturan perundang-undangan Negara. Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah mengandung nilai suatu keadaan sikap moral dan tingkah laku manusia yang didasarkan pada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-normadan kebudayaan pada umumnya baik terhadap diri sendiri, terhadap sesame manusia maupun terhadap lingkungan. Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab adalah perwujudan nilai kemanusiaan sebai makhluk yang berbudaya bermoral dan beragama.
Dala kehidupan kenegaraan harus senantiasa dilandasi oleh moral kemanusiaan antara lain dalam kehidupan pemerintah Negara, politik, ekonomi, hukum, social, budaya, pertahanan dan keamanan serta dalam kehidupan keagamaan. Oleh karena itu dalam kehidupan bersama dalam Negara harus dijiwai oleh moral kemanusiaan untuk  saling menghargai sekalipun terdapat suatu perbedaan Karena hal itu merupakan suatu bawaan kodrat manusia untuk saling menjaga keharmonisan dalam kehidupan bersama.
3.       Persatuaan Indonesia
                Nilai yang terkandung dalam sila ini tidak dapat dipisahkan dengan keempat sila lainnya Karena seluruh sila merupakan suatu kesatuaan yang bersifat sistematis. Sila persatuaan indonesi didasari dan dijiwai oleh sila ketuhanan yang maha esa dan kemanisiaan yang adil dan beradab serta mendasari dan menjiwai dsila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila persatuan Indonesia terkandung nilai bahwa Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualisyaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social. Negara adalah merupakan suatu persekutuan hidup bersama diantara elemen-elemen  yang embentuk negar yang berupa, suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama. Oleh Karen aitu perbedaan adalah merupakan bawaan kodrat  manusian dan juga merupakan cirri khas elemen-elemen yang membentuk Negara. Konsekuensi Negara adalah beraneka ragam tetapi satu, meningkatkan diri dalam suatu persatuan yang dilukiskan dal suatu seloka bhinneka tunggal ika . perbedaan bukannya untuk diruncingkan menjadi konflik dan permusuhan melainkan diarahkan pada suartu sintesa yang saling menguntungkan yaitu persatuan dalam kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai bangsa.
4.       Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijasanaan dalm permusyawaratan/perwakilan.
Nilai yang terkandung  dalam sila kerakyatan yang dipiumpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwaklian didasari oleh  sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang  adil dan beradab serta persatuaan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai filosofis yang terkandung didalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebai makhluk individu dan makhluk social. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa yang bersatu yang bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatuwolayah Negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok Negara. Negara adalah dari oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secra mutlak harus dilakdsanakan dalam kehidupan Negara. Mak nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila kedua adalah (1) adanya kebebasan yang harus disertaan dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat  bangsa maupun secara normal terhadap tuhan yang maha esa, (2) menjunjung tinggi harkat dan mertabat manusia, (3) menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama. (4) mengakui atas poerbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena pebedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia. (5) mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap kelompok, ras, suku maupun agama. (6) mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusia yang beradab. (7) menjunjung tinggi atas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab. (8) mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan social agar tercapainya tujuan bersama.
5.       keadilan social  bagi seluruh rakyat Indonesia
                                                                            nilai yang terkandung dalam siula ini, didasari dan dijiesi oleh sila ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesoa, serta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Dalam sila kelima tersebut terkandung nilai-nilai yang merupakan tujuan Negara sebagai tujuan dalam hidup bersama. Maka didalam sila kelima tersebut terkandung nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial). Keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan kemanusiaan yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan Negaranya serta hubungan manusia dengan tuhannya.
H. pancasila sbagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara
Menurut ernest dan hans khons unsure kesatuan atau nasionalisme suatu bangsa ditentukan oleh sejarah terbentuknya melalui suatu proses penjajahan bangsa asing, namun tatkala akan mendirikan suatu Negara telah memiliki suatu landasan filosofis yang merupakan suatu esensi cultural religious dari bangsa Indonesia sendiri yaitu ketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan dan berkeadilan. Hal inilah yang oleh notonagoro bangsa Indonesia disebut sebagai kausa materialis pancasila (notonagoro, 1975). Tekad untuk menentukan bahwa filsafat pancasila sebagai dasar filosofis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini telah mendapat legitimasi yuridis tatkala ‘the founding fathers’ kita mengesahkan dalam konstitusi UUD 1945 18-8-1945.
Istilah ‘paradigma’ pada awalnya berkembang dalam dunia ilmu pengetahuan, terutama dalam kaitannya dengan filsafat ilmu pengetahuan. Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut yaitu Thomas s. khun dalam bukunya yang bertitel ‘the structure of scientific revolution 1970: 49). Intisari pengertian ‘paradigma’ adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum yang merupakan suatu sumber nilai. Konsekuensinya hal itu merupakan suatu sumber hukum-hukum, metode, serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga saat menentukan sifat, cirri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Ilmu pengetahuan sifatnya sangat dinamis hal ini disebabkan oleh semakin banyaknya hasil-hasil penelitian manusia, sehingga dalam perkembangannya terdapat suatu kemungkinan yang sangat besar ditemukannya kelemahan-kelemahan pada teori yang telah ada. Berdasarkan hakikatnya manusia dalam kenyataan objectivenya bersifat ganda bahkan multidimensi. Atas dasar kajian ilmu pengetahuan social tersebut kemudian dikembangkan lah metode baru berdasarkan hakikat dan sifat paradigma ilmu tersebut, maka berkembanglah metode kualitatif.
Istilah ilmiah tersebut kemudian berkembang dalam berbagai bidang kehidupan manusia serta ilmu pengetahuan lain, misalnya politik, hukum, ekonomi, budaya, serta bidang-bidang lainnya. Dealam masalah yang popular ini istilah “paradigm” berkembang menjadi suatu terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orentasi dasar, sumber asas arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan mak harus mendasarkan pada suatu kerangka fikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila.
Negara adalah sebagai perwujudan sifat kodrat manusia individu-makhluk social (notonagoro, 1975) yang senantiasa tidak dapat dilepaskan dengan lingkungan geografis sebagai ruang tempat bangsa tersebut hidup. Akan tetapi harus diingat bahwa manusia kedudukan kodratnya adalah sebagai makhluk tuhan yang maha esa. Oleh karena itu baik dalam kehidupan bermasyarakat, kebangsaan dan kenegaraan tidak dapat dipisahkan dengan nilai ketuhan yang maha esa.
Secara lebih rinci filsafat pancasila sebagai dasar kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan identitas nasional Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu relitas bahwa kausa materialis ataub asal nilai-nilai pancasila adalah bangsa Indonesia itu sendiri.
Selain itu filsafat pancasila merupakan dasar dari Negara dan konstitusi (undang-undang dasar Negara) Indonesia. Dengan lain perkataan pancasila merupakan sumber hukum dasar Indonesia, sehingga seluruh peraturan hukum positif Indonesia diderivasikan atau dijabarkan dari nilai-nilai pancasila.
Sbagai suatu  Negara demokrasi kehidupan kenegaraan Indonesia mendasarkan pada rule of law, karena Negara didasarkan pada system konstitusionalisme. Oleh karena itu dalam hubungannya dengan pelaksanaan demokrasi baik secara normative maupun secara praksis, harus mendasarkan pada kondisi objektif bangsa yang memiliki pandangan hidup filsafat pancasila.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Islami of Matematika - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -